BeritaBMI
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed comment feed

Iklan


Iklan


Penipuan yang Dilakukan Agency

Penipuan yang Dilakukan Agency, BMI Hong Kong
Gambar ilustrasi

Dua Buruh Migran Indonesia (BMI)berinisial MN (22 tahun) dan USD (24 tahun) tetap didatangkan ke Hong Kong oleh dua agen tenaga kerja yang berbeda, sekalipun majikan telah membatalkan kontrak. Dua agen berbeda itu kemudian memaksa para BMI ini part time gratisan.

Part time disin diartikan bekerja penuh waktu untuk sementara tanpa kontrak kerja, sambil mengunggu majikan baru. Kedua BMI ini belum pernah bekerja di Hong Kong sebelumnya.

"Agen bilang ke saya pas di Hong Kong: majikan sudah nggak mau kamu, tapi saya mau coba bujuk-bujuk dia, sementara kamu belajar kerja saja dulu dirumah bobo," kata MN berkisah, Senin (16/6/2014). Bobo (nenek) itu adalah ibu dari pemilik agen.

Fotokopi kontrak kerja MN membuktikan, majikan telah membatalkan kontrak pada 22 Maret 2014. Namun MN tetap diterbangkan ke Hong Kong pada 25 Maret 2014, dan dibuatkan HK ID pada 26 Maret 2014. Menurut MN, saat di Labour Tribunal, majikan menyatakan membatalkan kontrak karena MN belum juga datang ke Hong Kong sesuai permintaan.

Di Tseung Kwan O, MN hanya boleh keluar menemani bobo jalan-jalan. Bobo asuhannya langsung mengadu ke agen, saat MN minta izin keluar membeli pembalut. "Agen telpon, disuruh tunggu saja, nanti ada anak yang datang antar pembalut, saya jadinya curiga," kata MN.

MN akhirnya malah dijemput ke agen. BMI ini dimarahi akibat "tidak tahu berterima kasih," karena ternyata kakak dari MN yang juga BMI di Hong Kong, beberapa kali datang dan menanyakan MN.

MN dipaksa membuat surat pernyataan bahwa dia telah tau sejak di Indonesia, bahwa majikannya di Hong Kong batal kontrak. Surat itu juga menyatakan, sang kakak yang seorang BMI di Hong Kong, memaksa agen tetap mendatangkan MN untuk mencari majikan baru. "Karena takut, saya mau saja dibacain sama agennya, saya tulis, lalu disuruh tanda tangan," kata MN, yang kini menggugat di Labour tribunal.

Kisah serupa dialami USD asal Indramayu. "Agen bilang, majikan belum bisa ambil kamu, 2-3 minggu baru bisa ambil, jadi kamu kerja part time saja dulu," kata USD, berkisah, Senin, (16/6/2014). USD dialihkan ke agen lainnya di Tsim Sha Tsui, sebelum disuruh bekerja di New Territory, tanpa kontrak kerja.

"Saya cuma disuruh: kamu ikuti laki-laki China ini, nanti disana kamu jaga nenek," kata USD. BMI ini bekerja hingga 1,5 bulan menjaga nenek dan tidak diperbolehkan keluar rumah sama sekali.

Lewat bulan pertama, USD menagih gajinya ke sang bobo. Namun BMI ini hanya diberi kartu telepon untuk menghubungi keluarga di Indonesia. Bobo beralasan, urusan gaji adalah urusan dhai-dhai (nyonya), anak sang bobo. USD akhirnya dapat kabur, dan datang ke Christian Action dengan bantuan sesama BMI, untuk menggugat sang agen ke Labour Tribunal. USD akhirnya mendapatkan ganti rugi HK$ 12.488, sebagai kesepakatan damai dengan agen kerjanya itu.



Sumber: SUARA

BMI Hong Kong Membuang Bayi

BMI Hong Kong Membuang Bayi
Bayi yang di buang di tong sampah

Buruh Migran Indonesia (BMI) berinisial IR, 31 tahun, mengaku kepada Kepolisian Unit Kriminal Districk Eastern, Hong Kong Island, bahwa dia telah membuang bayinya yang baru lahir, Senin, (9/6/2014), ke dalam sebuah kotak sampah di Kennedy Town, Distrik Western.

"Dia (IR) iu anaknya diam, kalau punya (pacar) Pakistan atau India, kan kita (teman-teman BMI) pasti tahu, ini nggak, makanya saya sangat berharap IR dapat ditolong, didampingilah," kata Chandrasari. Rabu, (18/6/2014). Chandrasari adalah BMI yang bekerja satu gedung dengan IR di Tin Hau, Causewabay.

Koran The Sun melaporkan, Jum'at (13/6/2014), IR dibawa ke Rumah Sakit Rutonjee Wan Chai, oleh majikannya karena BMI ini terlihat lemas. IR kemudian dirujuk rawat ke Eastern Hospital, Chai Wan. Tim medis Eastern Hospital yang mencurigai IR lemas karena melahirkan bayi, kemudian menelpon polisi. Kepada polisi, BMI mengaku telah melahirkan pada Senin, (9/6/2014), dan membuang bayi tersebut kesebuah kotak sampah di Kennedy Town.

Chandrasari yang bekarja satu gedung dengan IR menyatakan, sekitar 6 petugas polisi mendatangi gedung apartemen mereka di Tin Hau dan masuk flat majikan IR dilantai 9, Jumat siang (13/6/2014). Polisi baru meninggalkan gedung sekitar pukul 8:30 malam, dengan menyita satu tas pakaian dan tempat tidur IR. "Majikan dan saya turun kebawah, nanya ke sekuriti, dan katanya memang benar ada polisi datang karena ada yang buang bayi," kata Chandra.

Koran Dung Fong Daily, Rabu, (18/6/2014) melaporkan, Kepolisian Distric Eastern telah mencari jasad bayinya IR di pembuangan sampah akhir di Tuen Muen. Namun saat berita ini diturunkan, pencarian ini belum berhasil. Pada hari yang sama, IR telah keluar dari rumah sakit dan masuk tahanan di Lo Wu.

"Beberapa bulan belakangan memang banyak teman BMI yang tanya ke saya, apa IR itu hamil? Anaknya memang biasanya gemuk, tapi dadanya kok jadi gede, jadi saya tanya langsung ke dia; dijawabnya nggak hamil, tapi sakit lever, sakit maag," kata Chandrasari.

Penasaran, Chandrasari yang kerap berjumpa dengan IR saat mengantarkan anak majikan mereka kesekolah ini, memberanikan diri minta izin meraba perut BMI tersebut. "Dia bilang pegang saja (perut saya), nggak hamil kok," kata Chandrasari. BMI ini sebelumnya meminta IR untuk tidak malu jika benar hamil, karena ada organisasi di Hong Kong yang dapat menolong BMI yang sedang hamil tidak direncanakan.

"Saya bilang ke dia, supaya anaknya jangan dibuang kalau benar hamil, karena saya sendiri punya teman (BMI) yang hamil tak direncanakan, ditolong, anaknya sekarang malah sudah 2 tahun," kata Chandrasari.

Pada 27 April 2014, petugas pembersih juga menemukan kantong plastik berisi janin di stasiun MTR Yau Ma Tei. Polisi kemudian melakukan investigasi dan menahan seorang BMI lainnya sebagai tertuduh pada 11 Mei 2014.



Sumber: SUARA

Persidangan BMI Hong Kong Kartika Puspitasari

Persidangan, BMI Hong Kong, Kartika Puspitasari
Kartika Puspitasari

Kesaksian kedua mantan majikan Kartika Puspitasari di sidang Labour Tribunal dari 9-13 Juni 2014, berlainan satu sama lain. Hakim David Chan yang memimpin sidang beberapa kali tampak mengerutkan dahi dan mempertanyakan ulang jawaban Chaterine Au yuk-Shan dan Tai-chi-Wai, kedua mantan majikan Kartika. Au beberapa kali tidak dapat menjawab pertanyaan Hakim Chan, sementara kesaksian Au dan kesaksian Tai tentang hal yang sama namun diambil secara terpisah, juga berbeda-beda.

"Persidangan (Labour Tribunal) ini berbeda dengan persidangan di distrik (Distric Court), jadi yang dilakukan di sini adalah, saya menimbang nimbang kesaksian kalian, 50-50 persen, mana yang lebih meyakinkan, dialah yang menang," kata Hakim Chan, Kamis, (14/6/2014), kepada Kartika dan Au diruang sidang. Sistem ini disebut Balance of Probabilities dalam hukum Hong Kong, dimana tergugat dan penggugat harus dapat membuktikan pernyataan mereka adalah benar atau tidak di persidangan, dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim.

Usai sidang terakhir pada 13 Juni 2014, Hakim Chan memberi waktu 3 minggu untuk tergugat Au membuat kesimpulan sidang dan penggugat Kartika mengajukan perhitungan biaya persidangan yang harus dia keluarkan selama ini. "Kalian harus menyerahkan paling lambat 4 Juli 2014, dan vonis persidangan ini akan diadakan 29 Juli 2014," kata Hakim Chan, setelah memeriksa kalender. Kartika langsung terdiam dan menyenderkan badan ke kursi, saat mengetahui vonis hasil persidangan baru diadakan sebulan ke depan. BMI asal Cilacap ini terus terdiam, saat Konsul Kepolisian Benny Dwi dan 2 staf KJRI membantunya membereskan dokumen-dokumen sidang untuk kemudian pulang.

Perbedaan kesaksian Au dan Tai terutama tentang buku catatan gaji Kartika. Au kepada sidang mengatakan, selalu membayar gaji Kartika selama 2 tahun secara kontan, dan mencatatnya disebuah buku. Buku tersebut menurut Au hilang bersamaan dengan saat Kartika kabur dari rumah mereka.

Hakim Chan lantas menanyakan bentuk buku, ukuran, tebal dan warna sampul buku tersebut. Au menyatakan buku itu berukuran setengah kertas A4 dan bersampul merah. Sementara Tai yang bersaksi kemudian menyatakan, buku itu berukuran 3/4 kertas A4, dan bersampul hitam.

Buruh Migran Indonesia (BMI) Kartika Puspitasari maju ke Labour Tribunal menggugat mantan majikannya Chaterine Au yuk-Shan sebesar HK$ 117 ribu, sejak awal tahun 2014. Sidang 5 hari awal Juni 2014 ini, bertujuan menganalisa bukti dan kesaksian penggugat (Kartika), tergugat (Au) dan saksi mantan agen Kartika yaitu Chiong Chat, dan suami  dari tergugat yaitu Tai.

Baik Tai maupun Au didatangkan ke Labour Tribunal secara terpisah dari penjara dengan tangan terborgol dan dijaga ketat masing-masing dua petugas. Hakim Chan menolak permintaan Au untuk dipertemukan dengan suaminya diluar sidang, sehingga saat Tai bersaksi, pria ini sama sekali tidak tahu pernyataan Au sebelumnya.

Kesaksian yang diambil secara terpisah ini yang menjadi bahan pertimbangan Hakim Chan, apakah benar Kartika telah dibayar gajinya. Juga, apakah benar Kartika telah dianiaya selama 2 tahun bekerja disana. Hakim Chan kepada Au dan Kartika menyatakan, hasil keputusan Distric Court tidak mempengaruhi keputusan Labour Tribunal, dan persidangan Labour Tribunal hanya menggunakan pernyataan-pernyataan serta bukti-bukti yang ditemukan selama investigasi kasus Kartika ini.

Beberapa kali tergugat Au tidak dapat menjawab pertanyaan Hakim Chan di ruang sidang, antara lain mengenai pernyataan Au bahwa Kartika stress dan sering melukai diri sendiri.

"Kalau begitu, kenapa kamu tidak telepon polisi? Dengan dia (Kartika) berdarah-darah seperti itu, kenapa kamu tidak bawa ke rumah sakit, tapi malah mengikatnya? Juga kalau dia sering melukai diri sendiri, apa kamu tidak takut membiarkan dia dengan anak-anakmu?," kata Hakim Chan. Au terdiam lalu menjawab: "saya sibuk kerja" dan "tidak terpikirkan".



Sumber: SUARA

Sepenggal Kisah Titin

Rumah Titin
Rumah Titin

Suasana berkabung itu terlihat jelas di rumah keluarga almarhumah Titin Ratnawati. Seorang ibu berusia sekitar 50 tahun, menyalami tamu-tamunya yang hadir ber-ta'ziah kerumahnya di Dusun Kebonagung Kidul, Lumajang itu. Sesekali dia menyeka matanya.

Ibu itu adalah Susanti, wanita yang selama ini menjadi ibu bagi Titin Ratnawati, Buruh Migran Indonesia (BMI) yang awal Mei 2014 ini meninggal karena tersapu ombak di Pantai Shek O, Hong Kong. Susanti yang biasa di panggil Bu Lek ini adalah bibik kandung Titin, yang membesarkan gadis itu dan 3 saudara perempuannya.

Bu Lek Susanti
Bu Lek Susanti

"Titin itu anak yang berbakti, rajin dan sopan. Dia selalu telepon untuk memberi kabar kepada keluarganya. Pada Kamis (1/5/2014) dia juga telepon lamaaa......sampai telinga ini panas saking lamanya bercanda ditelpon," kata Susanti. Tak kuasa menahan sedih, dia kembali terisak mengenang Titin. Dalam percakapan telepon itu, Susanti berkisah, Titin sempat bercanda merahasiakan tanggal tepatnya untuk pulang cuti Juni 2014 ini. Titin menyebut kepulangannya kali ini adalah "rahasia" dan 'sebuah kejutan besar'.

Ibu kandung Titin meninggal dunia saat Titin bersama tiga saudaranya masih bocah. Si sulung, Wiwit Hariana masih berumur 8 tahun, Winarti 6 tahun, Titin sendiri masih berumur 4 tahun dan adik kecilnya yang bungsu masih berumur 50 hari.

Empat puluh hari kemudian, bapak mereka, Musadi, menikah lagi. Keempat bocah piatu itu kemudian hidup bersama Susanti yang biasa mereka panggil Bu Lek.

Jalan hidup empat bersaudara ini tidaklah mudah. Wiwit, Winarti dan Titin hanya dapat mengenyam bangku Sekolah Dasar.  "Hanya adik kami, Srinatun, yang bungsu ini yang bisa lulus sampai SMA. Dan semua biaya sekolahnya ditanggung Titin. Sebenarnya dia ingin Sri melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah), namun Sri memilih bekerja di optik (toko kaca mata) sekitar sini setelah tamat SMA," kata Wiwit.

Semula hanya Wiwit yang merantau sebagai BMI ke Hong Kong. Selama 8 tahun, Wiwit bekerja di Kowloon, Fan Ling dan Coi Hung. Jejak sang kakak tak lama diikuti Titin, sekalipun saat itu Titin baru berusia 15 tahun dan belum cukup umur untuk jadi BMI.

Pada tahun 2000, Titin nekat memalsukan umurnya menjadi 18 tahun. Data pribadinya pun dirubah dari aslinya kelahiran Trenggalek manjadi kelahiran Tulungagung. Sejak itu Titin terus bekerja di Hong Kong dan terakhir mantap bekerja di Mei Foo selama 7 tahun terakhir. Sejak itu pula Titin menjadi tulang punggung keluarganya. Rumah tempat keluarga berdiam bahkan dibeli dari hasil keringat Titin di Hong Kong. "Baru lunas 2 bulan yang lalu," kata Susanti, polos.

Diam sejenak. Mata Bu Lek Susanti semakin sembab. Jilbab berwarna cokelat muda yang di kenakannya, sesekali berubah fungsi untuk menghapus air matanya.

Saat telepon memberitahukan rencananya untuk cuti, Titin sempat bercanda minta minta dijemput dengan mobil besar di bandara. "Dia bilang kalau menjemput dia di bandara harus membawa mobil besar. Dan (saat jenazah tiba) dia berada didalam kemasan seperti barang paketan dan dikemas dalam peti....ya Allah....saya menangis kemudian tidak sadarkan diri. Dia adalah tulang punggung kami," kata Susanti, segugukan.

Wiwit berkisah, selama 14 tahun bekerja di Hong Kong, Titin hanya pernah pulang kampung dua kali. Yang pertama setelah bekerja tiga tahun. Pada kepulangan yang kedua tahun 2008, Titin sempat berkenalan dengan seorang lelaki kampung sebelah, Kodir. Wiwit berkisah, almarhumah sempat pacaran jarak jauh dengan Kodir. Namun setiap kali Kodir mendesaknya pulang kampung, Titin justru menjawab, "Kamu menikahlah dulu, jangan tunggu aku". Kodir akhirnya menikah dengan gadis lain pada bulan Bakdomulut (bulan jawa-sekitar bulan Maret 2014).

Akhirnya, dalam diam, suami Srinatun lantas mengantar saya berjalan melewati sepetak kebun sawi sumber penghasilan sampingan keluarga mereka, untuk menuju pemakaman umum tempat peristirahatan Titin. Sebuah nisan batu putih, bertuliskan "Titin Ratnawati, Wafat 4-5-2014" menandai makam tanah yang masih bertaburkan bunga segar.

Makam Titin Ratnawati
Makam Titin Ratnawati

Sebuah janur yang biasa disebut "kembang mayang" terpancang di ujung makam Titin. Janur itu berarti Titin masih gadis atau belum menikah.



Sumber: Suara

BMI Hong Kong Diperkosa Bapak Majikannya

Perkosaan, BMI, Tuen Mun Law Court
Tuen Mun Law Courts


Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) hamil karena diperkosa bapak majikannya, dan baru berani melaporkan kasus itu kepolisi dua hari sebelum melahirkan bayi  yang dikandungnya tersebut. terkait dengan kaus ini, KJRI mem-blacklist majikan sehingga tidak dapat memperkerjakan Buruh Migran Indonesia (BMI) lagi.

Ketika dimintai konfirmasi, Selasa (20/5/2014), Konsul Konsuler 2 Agus Cahyono Rasyid membenarkan kabar tentang BMI yang hamil karena diperkosa itu. Kasus itu kali pertama mencuat dikoran lokal Apple Daily, 17 Mei 2014, dan menjadi pusat perhatian di media sosial.

"Ya, benar ada kasus itu, sekarang korban ada dalam perlindungan KJRI. Selain dengan kepolisian, kami juga berkordinasi dengan pihak Social Welfare Hong Kong untuk penanganan kasus yang berdampak sosialnya bagi si korban dan anaknya," kata Agus Cahyono.

Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap majikan, Konsul Agus menjawab, "Sambil terus mencermati dan mengawal perkembangan kasus ini, kami memblok (blacklist) majikan sehingga tidak dapat memperkerjakan pekerja kita (BMI)."

Konsul Konsuler 2 KJRI itu menjelaskan, korban selama ini takut melaporkan kausnya. Dia baru berani melaporkan kasus itu pada tanggal 14 Mei 2014, dua hari menjelang melahirkan bayinya.

"Kemudian, polisi menangkap tersangka pelaku pada tanggal 15 Mei 2014. Tersangka pelaku merupakan bapak dari majikannya. Dia ditangkap tanpa perlawanan dirumah majikan korban di kawasan Yuen Long," tutur Konsul Agus.

Konsul Konsuler 2 KJRI itu tidak bersedia mengungkap jati diri kornban. "Karena kasus ini sedang ditangani kepolisian Hong Kong," kata konsul itu beralasan. Dia mengimbuhkan, identitas korban dalam kasus seperti itu memang tidak perlu dipublikasi, dengan mempertimbangkan dampaknya bagi masa depan korban dan anaknya.

Konsul Agus hanya mengungkapkan bahwa korban berusia sekitar 36 tahun dan berasal dari daerah Jawa Timur. "Korban kelahiran tahun 1978 berasal dari salah satu daerah di Jawa Timur. Sementara pelakunya berusia 54 tahun. Ini saja yang bisa saya ungkapkan mengenai identitas korban," tutur Konsul Agus.

Berdasarkan keterangan korban, kata Konsul KJRI itu, korban di perkosa oleh bapak majikannya sebanyak dua kali. "Kejadian (pemerkosaan) itu dua kali, yakni pada sekitar bulan Juni dan Agustus 2013. Akibat dari pemerkosaan itu, korban hamil dan kemudian melahirkan di Tuen Mun Hospital pada tanggal 16 Mei 2014. Bayinya laki-laki," ungkap Konsul Agus.

Konsul Konsuler itu menjelaskan, pihak KJRI mengawal terus kasus ini. "Baik untuk kasus pidana maupun perdatanya, kami (KJRI) mengawal terus kasus ini. Jika dibutuhkan, kami juga menyediakan pengacara bagi korban untuk memperjuangkan kasusnya," kata Konsul Agus.

Dalam pemberitaan Apple Daily disebutkan, korban semula tidak berani melaporkan kejadian pemerkosaan itu karena takut kehilangan pekerjaan. BMI itu baru berani melaporkan kasusnya dua hari sebelum melahirkan di Tuen Mun Hospital.

Setelah pelaporan itu, polisi menangkap tersangka pelaku. Kemudian dalam sidang praperadilan, pengacara tersangka memohon hakim agar tersangka dibolehkan menjalani tahanan luar dengan membayar uang jaminana HK$ 5.500. Namun, hakim menolak permohonan pengacara tersangka, dengan alasan tersangka dikhawatirkan dapat mengganggu korban yang sedang menjalani perawatan setelah melahirkan.

Berdasar putusan hakim itu, tersangka pelaku kini mendekam di sel tahanan, menunggu siadang selanjutnya yang akan dilaksanakan di Tuen Mun Law Court pada 30 Juni 2014 mendatang.



Sumber: Suara.

Kerinduan & Kesedihan Seorang Ayah Terhadap Anaknya yang Bekerja di Hong Kong

Siapapun pasti iba melihat kehidupan mereka. Tinggal berenam di sebuah gubuk reyot di tengah hutan, tanpa fasilitas seperti lazimnya sebuah permukiman. Setiap hari mereka mengkonsumsi umbi-umbian dan dedaunan hutan. Tidak ada mentega, tidak ada saus tiram. Semua serba natural, apa yang disediakan oleh alam.

Gubuk Reyot, Sugiyono, BMI
Sugiyono dan Keluarga

Begitu juga cara keluarga ini memberi dan membesarkan empat anak mereka yang masing-masing berusia 9 tahun, 6 tahun, 3,5 tahun dan 2 tahun. Tidak ada susu formula, tidak ada ransum balita pabrikan. Yang ada hanya pisasng hasil panen yang dipetik di sekitar gubuk tempat mereka tinggal.

Seperti itulah gambaran sekilas kehidupan "keluarga tidak sejahtera" yang profilnya tampil pada edisi ini. Mereka adalah keluarga Sugiyono alias Giyo Kancil. Lelaki paruh baya yang dua kali menikah ini, sudah 14 tahun lebih hidup dan menetap  di dalam hutan.

Meskipun tidak terpencil, lantaran setiap hari masih bisa melihat manusia lain selain anggota keluarganya, namun mereka harus menanggung konsekuensi keterbatasan pemenuhan kebutuhan hidup.

Kejadian langka dan memilukan ini berawal saat Sugiyono bercerai dengan istri pertama. Dari perkawinan dengan istri pertama, Giyo memiliki seorang anak perempuan bernama Suwarni Ningsih.

Sejak 2005 atau hampir 9 tahun yang lalu, Suwarni berpamitan hendak pergi bekerja ke Hong Kong melalui sebuah PJTKI yang berkantor di kawasan Sawahan, Surabaya. Sejak itu pula, Suwarni "hilang" tak tau rimbanya.

Setelah bercerai dengan istri pertama, Sugiyono yang nekat ingin hidup mandiri tanpa membebani orang lain dan sanak saudara- akhirnya memutuskan membuat gubuk sebagai tempat tinggal. Gubuk itu terletak di kawasan Petak 2 Hutan Sangiran, Saradan-Madiun. Sugiyono membawa serta anak perempuan semata wayangnya, Suwarni Ningsih.

Setelah beberapa tahun tinggal di tempat ini, Sugiyono akhirnya bertemu belahan jiwanya yang hingga kini setia mendampingi menjadi istri dalam keadaan suka maupun duka. Dari perkawinan kedua, Sugiyoni dikaruniai empat anak. Tiga perempuan dan satu laik-laki. Dengan begitu, seluruh anak Sugiyono ada lima orang.

"Kulo nglakoni urip kados ngeten niki mboten kok pados perhatian supados tiyang sanes sami welas. Kulo namung kepengen gadhahpenguripan ingkang sae, mboten ngganggu hak tiyang sanes lan mandiri," tutur Sugiyono  mengutarakan alasannya tinggal di gubuk reyot di pinggir hutan.
Gubuk Reyot, Sugiyono, BMI
Rumah Sugiyono

Melihat kehidupan keluarga Sugiyono yang sangat memprihatinkan, sulit dibayangkan jika mereka ternyata keluarga Buruh Migran Indonesia - Hong Kong yang umumnya memiliki taraf hidup baik. Apalagi jika mengingat sudah 9 tahun Suwarni bekerja di Negeri Beton, dan selama itu pula  sosok Sugiyono menggemparkan media massa lantaran kehidupannya "aneh". Jika tidak terjadi sesuatu, alias semua hal berjalan normal, sudah pasti keluarga Sugiyono tidak mengalami nasib semalang ini.

Ketika Suwarni pergi bekerja pada 2005, adiknya baru satu orang. Namun setelah sembilan tahun berjalan, anggota keluarga telah bertambah tiga orang lagi, yang semua lahir setelah Suwarni bekerja di Hong Kong.

Namun, lantaran tak pernah memberi kabar, apalagi pulang ke kampung halaman, besar kemungkinan Suwarni belum tahu dirinya sudah punya tiga adik lagi.

Sugiyono mengaku sangat ingin bertemu dan merajut kembali komunikasi dan silaturahim dengan Suwarni. Di antara  isak yang tak tertahankan, Sugiyono sangat berharap Suwarni mau mengingat bapak dan adik-adiknya.

Bukan persoalan materi yang ia dambakan, melainkan silaturahim. Inilah keinginan tertinggi yang menurut Sugiyono akan sangat membahagiakan hatinya jika dapat terwujud. 

Kini Sugiyono sekeluarga sudah tidak tinggal lagi di hutan. Berkat dukungan komunitas BMI Hong Kong dan Macau, yang telah mengumpulkan sejumlah dana, Sugiyono membeli sebidang tanah dengan ukuran 6x17 meter. tanah tersebut masih kosong. Sehingga oleh banyak orang, Sugiyono dipaksa menumpang sementara di rumah salah seorang warga, sembari menunggu di atas tanah tersebut berdiri bangunan yang layak ditempati.

Perjalanan memang masih panjang. Keluarga ini masih banyak pertolongan, utamanya dukungan finansial agar Sugiyono sekeluarga memilki pondasi hidup yang layak. Peluang bantuan masih terbuka lebar. Dari kawasan perkampungan pinggir hutan jati RT 4/RW 5 Dusun Genengan Barat, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sugiyo-Kancil menyampaikan uneg-unegnya.

Sugiyono, Suwarni, BMI
Sugiyono

"Warni....aku Giyo, bapakmu ndhuk. Kemana saja kamu sudah lupa dengan masa-masa kebersamaan kita waktu tinggal di hutan dulu? Ada apa to, ndhuk? Apakah kamu memang ingin melupakan kami dengan kehidupan seperti ini? Kehidupan yang dulu, sejak kamu kecil hingga remaja, kamu juga pernah merasakan. Lalu, apakah caramu melupakan kehidupan itu dengan enyah tanpa kejelasan seperti sekarang?

Warni, ketika kamu berangkat kerja ke Hong Kong dulu, adikmu baru satu. Sekarang adikmu sudah tambah tiga. Dua perempuan dan satu laki-laki. Salah satu adik perempuanmu sangat mirip dengan kamu. Wajahnya, bentuk tubuhnya saat sama-sama maasih kecil, bahkan tingkah polahnya. Namanya Dewi Lestari, ndhuk.

Bapak sangat kebingungan mencari tahu, bagaimana caranya agar bisa bertemu denganmu. Akhirnya bapak minta tolong mas wartawan supaya dibantu untuk menemukan kamu.

Bapak juga bingung saat ditanya fotomu. Jangankan foto, jam dinding saja bapak tidak punya. Akhirnya, bapak cuma bisa memberi gambaran tentang ciri-cirimu. Kalau kamu baca tulisan ini, cepat hubungi mas wartawan ya ndhuk, supaya kamu diantar pulang.



Sumber: Apakabar plus.

Bekas Majikan Erwiana Hadapi 20 Dakwaan

Erwiana, Law Wan-tung, BMI
Law Wan-tung & Erwiana Sulistyaningsih


Nasib yang sama dialami Law Wan-tung, bekas majikan Erwiana Sulistyaningsih. Awalnya, ia hanya menghadapi tujuh dakwaan penyerangan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya itu, dan dua Buruh Migran Indonesia (BMI) lainnya, Tutik Lestari Ningsih dan Nurhasanah, yang ia lakukan pada periode 2010-2014.

Namun, sidang Selasa (20/5) di Pengadilan Magistrates Kwun Tong, The Standard menyebutkan, jumlahnya diubah menjadi 20 dakwaan. Puluhan dakwaan berlapis itu meliputi penyerangan dan tidak membayar gaji tiga orang yang pernah menjadi pekerjanya itu.

Enam tuduhan menyatakan, Law Wan-tung menyebabkan luka berat di tubuh Erwiana dan mengancam akan melakukan melukainya antara Juli 2013 hingga Januari 2014. Dua dakwaan menyatakan, perempuan 44 tahun itu menganiaya Tutik dan mengancam akan melukai dirinya antara April 2010 dan Maret 2011.

Dua dakwaan menyatakan, Law Wan-tung menganiaya Nurhasanah dan mengancam akan melukai dirinya pada tahun 2011.

Jaksa penuntut juga menambahkan 10 tuduhan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk tidak membayar gaji Erwiana sekitar HK$ 28.000 dan tidak memberikan hari libur.

Hakim Don So Man-lung menetapkan, sidang lanjutan untuk kasus ini digelar pada 10 Juni.


Sumber: Apakabar plus.
 
Copyright © 2014. SUARABMI.COM - All Rights Reserved - Theme oleh Situs Berita Teknologi dan Lingkungan - Design oleh iwarta