BeritaBMI
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed comment feed
Home » , » Erwiana Siapkan Gugatan Sipil

Erwiana Siapkan Gugatan Sipil

Written By BMI News on 13 Februari 2014 | 18:28


Melalui kuasa hukumnya, Erwiana Sulastyaningsih, buruh migran asal Ngawi, Jawa Timur yang secara diam-diam dipulangkan dalam keada'an sakit dan banyak bekas luka, sedang berupaya melakukan gugatan sipil terhadap mantan majikannya.
Erwiana yang sa'at ini masih di Indonesia telah menunjuk General Manager Mission for Migrant Workers ( MFMW ), Cynthia Ca Abdon-Tellez, untuk menjadi kuasanya dalam mengusuri gugatan sipil tersebut.

"Ya, Erwiana telah memberikan kuasa (otoritas) kepada Mission for Migrant Workers untuk mewakilinya dalam gugatan sipilnya," kata Cynthia, dalam bahasa Inggris, sa'at di temui di kantor MFMW di kawasan Central, Rabu (5/2/2014).

Cynthia juga menunjukkan salinan surat kuasa yang ditandatangani oleh Erwiana pada tanggal 18 Januari 2014. Dalam surat kuasa itu, Erwiana menyatakan akan mengajukan gugatan ganti kerugian (claim damages) dan kompensasi pekerja (employees' compensation) atas luka luka yang dideritanya selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada majikan bernama belakang Law itu.

Menurut penjelasan Cynthia, gugatan sipil itu mencakup :
1. Kewajiban-kewajiban yang belum dibayarkan oleh majikan. 
2. Kewajiban-kewajiban lain berdasarkan kontrak.
3. Kompensasi untuk luka-luka atau kecacatan yang dialami Erwiana selama bekerja di majikan tersebut.
4. kompensasi untuk luka-luka fisik yang terjadi sesa'at setelah pemutusan kerja.

Cynthia mengatakan tidak bisa memperkirakan, berapa lama proses gugatan sipil itu akan berlangsung hingga mendapatkan putusan final. Menurut General Manager MFMW itu, pihaknya juga dalam proses mengajukan bantuan hukum bagi Erwiana. Permohonan bantuan hukum tersebut diajukan ke Legal Aid Department of Hong Kong, dan sa'at ini masih di tahap pre-applicatioon. Pengajuan itu harus masih melewati means test dan merits test, apakah Erwiana layak mendapatkan legal aid

Ketika ditanya soal jumlah ganti rugi dan kompensasi yang dituntut, Cynthia mengatakan belum bisa menjawab hal itu. Sebab, sa'at ini MFMW belum melihat laporan medis (medical report) mengenai luka-luka. "Sa'at ini, kami belum melihat medical peport," kata Cynthia.

Dalam pemberita'an 24 Januari 2014, dokter Prasetyo Budi Dewanto (tim Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah/RSUD) Sragen yang menganalisa hasil CT scan (rekam gambar otak Erwiana) mengatakan telah terjadi pembengkakan di jaringan otak ringan. kemudian, ada bengkak bekas luka pukulan di daerah mata kiri Erwiana. Selain itu, di bagian putih mata kiri BMI ini juga terlihat jelas bekas merah tanda pendarahan.

Menurut tim dokter, ini membuktikan secara medis, Erwiana di pukul (ditonjok) di mata kiri itu. Sementara itu, untuk luka-luka lebam di tangan dan kaki Erwiana, menurut tim dokter, kemungkinan besar akibat alergi demartitis kontak. Dokter juga mencemaskan kurusnya tubuh Erwiana, yang berdasarkan cerita korban, karena hanya diberi makan sekali sehari.

Sa'at berita ini di turunkan, ada kabar dari Indonesia bahwa Erwiana telah di izinkan pulang ke rumahnya, Rabu (5/2/2014), setelah menjalani perawatan sejak tanggal 10 Januari 2014 di RSI Amal Sehat, Sragen,Jawa Tengah.Cynthia berharap Erwiana segera pulih dan dapat datang ke Hong Kong untuk menempuh upaya hukum terhadap mantan majikannya.

General Manager MFMW tersebut mengatakan, kasus-kasus penganiaya'an di rumah majikan bisa dikurangi apabila Pemerintah Hong Kong membolehkan buruh migran sektor rumah tangga untuk tinggal diluar (live-out) rumah majikan. Karena itu, Cynthia mendesak Pemerintah Hong Kong untuk meninjau kembali kebijakan mengenai mandatory live-in (wajib tinggal di rumah majikan) bagi buruh migran sektor rumah tangga. "Seharusnya, Pemerintah Hong Kong menjadikan live-in itu sebagai optimal (pilihan)," kata dia.
Bagikan berita ini :

 
Copyright © 2014. SUARABMI.COM - All Rights Reserved - Theme oleh Situs Berita Teknologi dan Lingkungan - Design oleh iwarta