"Hong Kong bukan lagi negara yang aman bagi Buruh Migran Indonesia, banyak pelanggaran yang terjadi di sana" , katanya di Sragen, rabu 5 Februari 2014.
Iweng menilai, nasib Buruh Migran di Hong Kong juga memprihatinkan, meski tidak seperti di Malaysia atau Arab Saudi.
Iweng mengatakan sa'at ini ada 5 TKI yang sudah melapor ke Kepolisian Hong Kong karena menjadi korban penganiaya'an.
Iweng menilai penganiaya'an yang dialami TKI adalah buah dari kegagalan Pemerintah menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Sehingga para pekerja terpaksa mencari pekerja'an ke luar negeri.
Persoalan bertambah pelik karena pemerintah seolah menyerahkan nasib buruh migran ke swasta."Sebab kontrak dibuat oleh swasta. Mestinya pemerintah yang membuat kontrak standar untuk semua buruh migran" , katanya.
Dia berharap kasus Erwiana menjadi pelajaran bagi pemangku kepentingan terkait. "Sa'at ini ada 10 juta buruh migran, baik berdokumen resmi maupun tidak berdokumen. Pemerintah harus melindungi mereka" , katanya.
