BeritaBMI
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed comment feed
Home » » Kontrak Palsu, BMI Dihukum Penjara

Kontrak Palsu, BMI Dihukum Penjara

Written By BMI News on 28 April 2014 | 22:25

Lantaran dituduh menggunakan kontrak kerja palsu untuk mendapatkan visa kerja, seorang buruh migran Indonesia (BMI) berinisial YW dijatuhi hukuman 3 bulan 3 minggu, dengan dipotong masa tahanan. Karena sebelumnya dia telah menjalani masa tahanan 4 bulan, BMI tersebut tak sampai mendekam di penjara.

Dalam sidang di Shatin Law Court, Jumat (28/3/2014), setelah mendengarkan seluruh dakwa'an, BMI itu mengakui bersalah atas empat tuduhan yang didakwakan terhadap dirinya. Keempat tuduhan itu berkaitan dengan penggunaan dokuman palsu, yakni kontrak kerja, untuk mengurus visa kerja.

Hakim memutuskan YW dijatuhi hukuman masing-masing satu bulan untuk tiga dakwaan dan tiga minggu untuk satu dakwaan lainnya. "Waktu ketemu sama pengacara tadi, aku bilang aku tidak mau dipenjara, karena saya sudah ditahan empat bulan. Jadi, setelah sidang ini, aku pulang saja," kata YW saat di temui SUARA menjelang sidang di Shatin Law Court tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya di SUARA edisi Agustus 2013, kontrak YW ditandatangani oleh seorang calo tenaga kerja berinisial HKN. Didalam kontrak itu, si calo bertindak sebagai majikan. Padahal pada kenyataannya, Yw sebenarnya dipekerjakan di warga Hong Kong lainnya yang berinisial S. "Mereka berdua sudah disidang duluan. Sekarang dua-duannya sudah masuk penjara," kata YW.

YW sebenarnya datang ke Hong Kong secara legal. Dia mulai bekerja Agustus 2011 lengkap dengan kontrak kerja hijau. empat bulan kemudian dia di interminit. Agen lantas menyalurkan YW ke majikan baru. Hanya 1 minggu kemudian,YW di interminit.

Kebingungan, YW pun didekati teman sesama BMI. Sang teman ini lantas membawa YW menemui HKN. Sebenarnya warga Hong Kong tersebut bukanlah agent tenaga kerja. Karenanya HKN menyatakan akan menandatangani kontrak kerja YW terlebih dahulu sebagai majikannya untuk meloloskan visa kerja. Barulah HKN akan mencari majikan yang sebenarnya untuk BMI ini.

Tindakan ini membuat HKN menjadi tersangka pemalsuan dokumen kontrak kerja atas YW dan 6 buruh migran lainnya asal Filipina.

Pada Februari 2012, YW disalurkan bekarja di Po Lam sebagai pekerja rumah tangga. Gaji YW hanya HK$ 2600 per bulan, dengan potonga agen 7 bulan. Dia juga hanya berhak libur sekali sebulan tanpa diganti uang.

Meski YW bekerja di Po Lam, HKN tetap tertulis sebagai majikan pada visa kerja BMI itu. HKN juga menolak menunjukkan kontrak kerja hijau yang resmi kepada YW dengan alasan hilang.

Pada Januari 2013, YW ke Imigrasi mengurus perpanjangan visa kerjanya setelah setahun pertama berlalu, namun Departemen Imigrasi Hong Kong ternyata telah lama mencurigai HKN dan ketujuh buruh migrannya ini.

Saat YW datang kedua kali untuk mengambil visa kerjanya di Imigrasi, BMI ini justru ditangkap. Pihak imigrasi ini membuka fakta, mereka telah 3 kali mencoba menemui YW di rumah HKN sesuai pada alamat kontrak kerjanya. Mereka juga pernah membuntuti YW. YW mengakui semuanya dan bersedia menjadi saksi melawan HKN dipengadilan. Karena tak punya tempat tinggal, BMI ini lantas ditahan di Penjara Tai Lam selama empat bulan sejak Januari 2013.



Bagikan berita ini :

 
Copyright © 2014. SUARABMI.COM - All Rights Reserved - Theme oleh Situs Berita Teknologi dan Lingkungan - Design oleh iwarta