BeritaBMI
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed comment feed
Home » , » Komite Keadilan untuk Erwiana dan Buruh Migran lainnya

Komite Keadilan untuk Erwiana dan Buruh Migran lainnya

Written By BMI News on 29 April 2014 | 15:59

Siaran Pers 29 April 2014
Referensi:Komite Keadilan untuk Erwiana dan PRT Migran lainnya

SIDANG ERWIANA DIUNDUR LAGI

Pengadilan Negeri Kwun Magistracy Court mengundur lagi persidangan Erwiana Sulistyaningsih pada tanggal 20 Mei 2014. Pengunduran ini atas permintaan Jaksa Penuntut (mewakili pemerintah Hong Kong dan Erwiana sebagai saksi) yang masih butuh waktu untuk mengkonsolidasikan tuntutan lainnya.

Setelah kedatangan Erwiana awal April ini, Labour Department akhirnya melayangkan tuntutan pidana (kriminal) resmi terhadap Law Wan Tung atas pelanggaran kontrak antara lain tidak membayar upah, tidak memberi libur dan memberi hak-hak pemutusan kontak. 

"Kami kecewa atas penundaan kedua ini yang artinya menunda juga lagi keadilan bagi Erwiana dan korban-korban lainnya. Namun begitu kami senang karena akhirnya pemerintah menuntut Law Wan Tung atas pelanggaran kontrak kerja" jelas Sringatin, juru bicara Justice for Erwiana and All Migrant Domestic Workers Committee. 

Hari ini Hakim juga menanyakan kepada Law Wan Tung apakah dia tahu tuntutan-tuntutan pidana pelanggaran kontrak dan dia menjawab "tahu". 

Susi, yang juga jadi korban Law Wan Tung yang Hari ini sengaja mengambil libur untuk menghadiri persidangan, menyampaikan kekecewaannya yang sangat mendalam atas pengunduran ini. Pernyataan yang sama juga disampaikan Erwiana. 

"Kami berharap pengunduran ini demi kebaikan kasus Erwiana dan jangan diundur lagi. Semoga keadilan benar-benar diberikan kepada Erwiana" tambah Sringatin. 
Sekitar 50 orang Buruh Migran dan pendukungnya melakukan aksi Solidaritas diluar pengadilan. Mereka menuntut agar pemerintah Hong Kong segera merubah dan mencabut peraturan yang menyebabkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran diperbudak. 1 Mei mendatang aliansi BURUH Migran JBMI-AMCB akan berdemontrasi ke kantor Konsulat RI dan Pemerintah Hong Kong untuk menuntut penghapusan aturan visa 2 minggu dan pembatasan visa yang diskriminatif, menaikan gaji menjadi HKD4500, mencabut pemaksaan serumah dengan majikan (live-in), menerapkan aturan jam Kerja serta menghapus praktek-praktek yang merendahkan martabat buruh Migran.




Bagikan berita ini :

 
Copyright © 2014. SUARABMI.COM - All Rights Reserved - Theme oleh Situs Berita Teknologi dan Lingkungan - Design oleh iwarta