Tanya jawab seputar pernikahan bersama Lisa Lee ( Manager Humanitarian )
Pertanyaan :
Nama saya Siti, bekerja di Wan Chai lebih dari 3 tahun. Saya berencana menikah dengan warga Australia yang sedang bekerja di Hong Kong. Pertanyaan saya adalah, apa setelah menikah saya tetap bisa bekerja dan menetap di Hong Kong? Calon saya sudah bekerja di Hong Kong 2 tahun, jadi dia belum jadi permanent resident. Apakah ini bakal jadi masalah? Dan apakah saya bisa menikah secara Islam di KJRI ? Dokumen apa yang di perlukan?
Lisa Lee menjawab:
Saudari Siti, Pertama-tama selamat untuk rencana pernikahan anda. Dengan asumsi anda masih memiliki visa pekerja rumah tangga (PRT) asing dan menikah, anda masih dapat bekerja sesuai kontrak kerja anda di alamat dalam kontrak tersebut. Jika anda ingin tinggal di alamat lain, anda harus membicarakannya dengan pemberi kerja (majikan) dan mencari tau, apakah dia setuju.
Jika pemberi kerja setuju, anda dapat mengajukan permohonan mendapatkan izin khusus dari Departemen Imigrasi Hong Kong untuk tinggal diluar alamat kontrak. Jika pemberi kerja tidak setuju, maka anda perlu memikirkan pilihan lain: misalnya jika suami memiliki visa kerja di Hong Kong, setelah menikah ia bisa mensponsori anda mengubah status visa anda menjadi visa istri/keluarga (dependent visa). Ini berarti anda harus mengakhiri visa PRT asing dengan mengakhiri kontrak kerja anda dengan memberi satu bulan notice (pemberitahuan) kepada pemberi kerja menggunakan visa dependent. Sedangkan calon suami anda, meski ia belum mendapatkan status penduduk tetap (permanent resident), selama dia memiliki visa kerja (employment visa) di Hong Kong, kami percaya tidak akan ada masalah dengannya.
Adapun mengenai pernikahan itu sendiri, anda harus mendaftar di Marriage Registry ( Kantor Pendaftaran Pernikahan) untuk menikah di Hong Kong. Dengan asumsi anda dan calon suami telah berusia lebih dari 21 tahun, anda dapat mendaftar dengan KTP Hong Kong atau Paspor anda serta mengisi Notice of Intended Marriage form ( Formulir Pangajuan Pernikahan). Anda juga dapat mengisi formulir secara online sebelum kunjungan anda sehingga menghemat waktu pemprosesan. Upacara pernikahan harus dilakukan di Marriage Registry atau temapt ibadah yang memiliki ijin (lisensi) dari Marriage Registry. Sepengetahuan kami, Masjid dan Islamic Centre Kowloon di Nathan Road adalah tempat ibadah berlisensi, sehingga anda dapat melangsungkan pernikahan secara Islam di sana. Atau, anda dapat mendaftarkan pernikahan terlebih dulu di Marriage Registry untuk mendapatkan Sertifikat pernikahan lalu membawa sertifikat tersebut untuk menikah secara Islam di Masjid atau Islamic Centre yang lain.
Home »
Berita TKI
» Menikah, Apa Masih Bisa Kerja jadi BMI ?
