BeritaBMI
|
Profil G+ Profil Facebook Profil twitter profil Youtube rss feed comment feed
Home » » WNI Bawa Heroin 3,2 Kg

WNI Bawa Heroin 3,2 Kg

Written By BMI News on 13 Mei 2014 | 23:31

WNI, Heroin
Heroin

Aparat hukum Hong Kong menangkap 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa 3,2 kilogram heroin di Shenzhen Bay Control Point, Jumat (4/4/2014), saat hendak menyeberang ke perbatasan China. Masing-masing ketiga perempuan Indonesia itu kedapatan menyelipkan heroin di BH dan Kemaluan mereka.

Ketiganya kini dituduh melakukan penyelundupan narkotika (dangerous drug trafficking) dan ditahan di penjara tailam (correctional Centre) dan kasusnya telah didaftarkan di Pengadilan Tuen Mun. Dalam hukum Hong Kong, penyelundupan narkotika merupakan kejahatan serius dan pelakunya diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam keterangan pers, pihak Bea Cukai Hong Kong menyatakan, total nilai 3,2 kilogram heroin yang diselundupkan ketiga perempuan Indonesia itu senilai sekitar $ 2,49 Amerika (sekitar Rp 28,7 miliar). Usia ketiga tertuduh itu antara 24 sampai 34 tahun.

Konsul Konsuler 2 KJRI Agus Cahyono Rasyid membenarkan adanya kasus itu. Ketiga perempuan yang berinisial DWK, DI dan VD itu mengaku sebagai pengusaha butik dan hendak belanja pakaian di Guangzhou, China.

"Ya, mereka tertangkap tangan membawa dangerous drug di perbatasan Hong Kong, yakni di Shenzhen Bay Control Point. Saat itu, mereka hendak menyeberang ke China, dengan menggunakan mobil sewaan. Menurut informasi aparat Hong Kong, barang yang mereka selundupkan itu adalah heroin," ungkap Konsul Agus Cahyono.

Agus Cahyono juga mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong telah melakukan sejumlah upaya terkait kasus tersebut. Upaya- upaya itu antara lain  berkoordinasi dengan aparat Hong Kong, mengunjungi tertuduh di Tailam, memberi akses kepada keluarga untuk mengunjungi tertuduh, juga melakukan advokasi bagi ketiga WNI itu.

"Perlu ditekankan advokasi disini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang berlangsung, tapi lebih ke upaya- upaya memastikan tertuduh memperoleh hak-hak nya sebagai tahanan," kata Konsul Agus.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun SUARA, ketiga WNI itu berasal dari Jakarta dan sekitarnya. Barang haram heroin itu diduga dibawa mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia. Tertuduh DWK diduga telah lebih dulu berada di Kuala Lumpur dan menginap di sebuah hotel sejak 1 April 2014. DI dan VD terbang dari Jakarta dan tiba di hotel itu dua hari kemudian.

Keesokan harinya DWK mengajak dua temannya itu untuk ke China dengan transit di Hong Kong.

Saat itulah, DWK meminta keduanya untuk mengenakan BH yang ternyata telah diselipkan heroin. DWK juga meminta DI dan VD menyelipkan tabung kecil kedalam alat kemaluan mereka. Belakangan diketahui, tabung kecil itu  ternyata juga berisi heroin. heroin yang diselipkan di BH dan alat kelamin masing-masing tertuduh itu berkisar 0,9 kg sampai 1,2 kg. Sehingga, total jumlah barang haram tersebut adalah 3,2 kg.

Ketiga tertuduh kemudian terbang dari Malaysia dengan tujuan Hong Kong pada 4 April 2014. Setelah mendarat di bandara Hong Kong, ketiganya melanjutkan perjalanan dengan mobil sewaan menuju China daratan. Menurut informasi, tujuan akhir mereka adalah Guangzhou. Namun, mereka ditangkap aparat kepolisian Hong Kong diperbatasan Shenzhen Bay Control Point.* (SUARA).
Bagikan berita ini :

 
Copyright © 2014. SUARABMI.COM - All Rights Reserved - Theme oleh Situs Berita Teknologi dan Lingkungan - Design oleh iwarta